Partai Garuda: MK Tidak Punya Kewenangan Batasi Usia Capres -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Partai Garuda: MK Tidak Punya Kewenangan Batasi Usia Capres

Senin, 23 Oktober 2023 | Oktober 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-23T07:38:06Z

Konsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) diuji dalam menyikapi gugatan batas maksimal usia calon presiden 70 tahun yang akan diputus hari ini, Senin (23/10).

Saat memutus uji materiil batas minimal usia capres/cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu sebagaimana diajukan PSI dkk, MK menilai pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres masuk ranah kebijakan pembuat UU, yakni eksekutif dan legislatif.

"Merujuk hasil gugatan batas minimal usia capres/cawapres, maka gugatan terkait batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres/cawapres berumur 70 tahun harusnya ditolak juga," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Senin (23/10).

Selain itu, secara historis usia presiden di atas 70 tahun tidak menjadi masalah. Bahkan wakil presiden saat ini, yakni Maruf Amin sudah berusia 80 tahun.

"Indonesia sampai hari ini memiliki wapres yang ketika dilantik berusia 76 tahun. Beliau mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik," sambungnya.

Di sisi lain, Teddy menilai gugatan batas usia maksimal capres/capres memiliki tujuan terselubung, yakni menjegal pencalonan Prabowo Subianto yang kini telah berusia 72 tahun.

"Ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan supaya Prabowo tidak bisa menjadi capres. Sama seperti ketika mereka ingin agar batas minimal capres/cawapres tidak dikabulkan agar Gibran tidak bisa menjadi cawapres," sambungnya.

Atas dasar itu, Partai Garuda mendukung MK membuat putusan sesuai dengan konsistensinya selama ini, yakni tidak bisa diintervensi pihak manapun.

"Biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap dengan putusannya. Jadi biarkan anjing menggonggong, kafilah berlalu," tandasnya. 

Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi/Net
×
Berita Terbaru Update
close