Keluarga Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait proses perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang akan melaporkan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Rombongan dari TPDI sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.16 WIB, Senin (23/10).
Koordinator TPDI, Erick S Paat mengatakan, pihaknya akan melaporkan Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar Jokowi, dan dua anaknya Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Ini yang dilaporin, Pak Jokowi, Pak Anwar, Gibran, dengan Kaesang. Dugaannya Kolusi dan Nepotisme. Nanti kita jelaskan. Kita ke dalam dulu, lapor dulu," singkat Erick kepada wartawan, Senin siang (23/10).
Laporan tersebut diduga terkait dengan putusan MK yang memberikan jalan untuk Gibran mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Di mana, MK sebelumnya telah menambahkan frasa bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Usai putusan itu, Gibran pada akhirnya resmi dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) salah satu bakal calon presiden (bacapres), yakni Prabowo Subianto.
Pasangan Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu pun berencana akan mendaftar ke KPU RI pada Rabu (25/10).
Sumber: rmol
Foto: Koordinator TPDI, Erick S Paat (pegang kertas laporan) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10)/RMOL