Try Sutrisno Minta MPR Kembalikan UUD 1945 Asli Sebelum Amandemen -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Try Sutrisno Minta MPR Kembalikan UUD 1945 Asli Sebelum Amandemen

Sabtu, 11 November 2023 | November 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-12T09:37:04Z

JAKARTA - Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, menyampaikan Maklumat Dewan Presidium Konstitusi dalam menyikapi kondisi demokrasi di Indonesia. Try meminta sistem bernegara dikembalikan pada Undang-Undang Dasar 1945 asli sebelum amandemen.

Hal tersebut disampaikan Try dalam acara Penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi bertajuk 'Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen'. Acara yang berlangsung di gedung MPR/DPR itu dihadiri langsung oleh Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara dan menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi serta tidak konsisten dalam konsepsi, teori, dan yuridis," kata Try dalam sambutannya, Jumat (10/11/2023).

Try mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang tunggal untuk merealisasikan hal itu. Ia meminta UUD 1945 dikembalikan sebelum amandemen dengan tetap memberlakukan jabatan presiden selama dua periode atau 10 tahun.

"Menggelar sidang MPR dengan agenda tunggal untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan," kata dia.

Menurutnya, pemberlakuan itu akan memperkuat kedaulatan rakyat mengacu pada Reformasi 1998. Ia juga menyinggung pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya.

"Memperkuat kedaulatan dan kemakmuran rakyat dengan mengacu kepada semangat dan tuntutan Reformasi tahun 1998, di mana di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, serta mengacu kepada proposal kenegaraan DPD RI dan kajian akademik serta empirik yang kami sertakan dalam tuntutan ini," tutur Try.

"Melakukan pengisian utusan daerah dan Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota MPR RI yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan penjelmaan rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya," imbuhnya. I dtk

×
Berita Terbaru Update
close