Gibran Rakabuming kembali mendapatkan tudingan tak sedap dari Roy Suryo.
Usai dituding miliki ijazah S2 palsu, kini Gibran Rakabuming disebut Roy Suryo langgar aturan kampanye.
Hal ini bermula dari cara Gibran Rakabuming yang membagikan susu di CFD, tak sesuai dengan aturan kampanye menurut Roy Suryo.
Mantan Menpora ini nampak tegas menuding Gibran Rakabuming tak sesuai dalam berkampanye.
Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda nampak membagikan susu saat di CFD yang ada di Sarinah Jakarta.
Roy Suryo membeberkan bukti jika apa yang dilakukan Gibran Rakabuming tersebut salah.
Hal ini berlawanan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor.
Dalam pasal 7 soal pemanfaatan jalur HBKB tersebut tertulis jika tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," berikut isi dari aturan tersebut.
Roy Suryo menegaskan jika dari judul artikel tersebut jelas Gibran Rakabuming sedang melakukan kampanye.
"Judul Berita-nya JELAS: KAMPANYE Hari ke-6," tegas Roy Suryo.
Hal ini membuat Roy Suryo mengamuk dan langsung mencari pihak yang bertanggung jawab soal hal ini.
Kemudian ia menyebutkan ada tiga pihak yang tidak jelas dalam kejadian ini.
Di antaranya adalah PJ Gubernur DKI, Bawaslu, hingga Gibran Rakabuming yang melakukan kampanye.
"Berarti SIAPA Ini yg TIDAK JELAS ?," tanya Roy Suryo.
"Pj Gub DKI, Bawaslu atau yang BAGI-BAGI SUSU tetapi TIDAK MAU disebut KAMPANYE ?," tandasnya tegas.(*)
Sumber: kilat
Foto: Gibran Rakabuming lakukan hal ini di CFD hingga disebut Roy Suryo langgar aturan kampanye. (Kolase foto Instagram @KRMTRoysuryo2 dan YouTube News Short )

