Sindir Gibran Rakabuming? 'Ini Anak Calon Presiden, Bukan Calon Presiden' Ucap Anies Baswedan di NTB -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sindir Gibran Rakabuming? 'Ini Anak Calon Presiden, Bukan Calon Presiden' Ucap Anies Baswedan di NTB

Rabu, 20 Desember 2023 | Desember 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-20T11:41:12Z

Calon Presiden nomer urut 1, Anies Baswedan diduga terkesan menyindir Gibran Rakabuming saat kampanye di Lombok.

Saat Anies Baswedan memanggil putrinya untuk naik ke atas panggung dan ia mengucapkan "Ini Anak Calon Presiden, Bukan Calon Presiden".

Ucapan tersebut ia lontarkan saat menghadiri acara kampanye di Gor Stadion 17 Desember, Lombok, NTB. Selasa, 19 Desember 2023.

Anies Baswedan diduga menyindir Gibran Rakabuming yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.

Gibran Rakabuming merupakan calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto.

Anies yang sedang orasi di hadapan para pendukungnya memperkenalkan putrinya, Mutiara Baswedan untuk naik keatas panggung.

"Dan putri kami tercinta, ikut sini," panggil Anies Baswedan kepada putrinya untuk naik ke panggung.

Mutiara Baswedan kemudian naik ke atas panggung disertai sorak-sorai ratusan pendukungnya.

"Bapak ibu sekalian, Ini anak calon Presiden, bukan Calon Presiden. bukan," ungkap Anies Baswedan.

Ucapan Anies Baswedan tersebut diduga sedang menyindir Gibran Rakabuming yang merupakan anak dari Presiden Jokowi.

Gibran Rakabuming saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden memang menuai pro-kontra.

Mulai dari tudingan Polemik Dinasti Politik hingga MK yang merubah minimal usia di undang-undang.

Sebelumnya batas usia minimal pencalonan capres maupun cawapres dalam undang-undang adalah berusia 40 tahun.

Sedangkan saat ini usia dari Gibran Rakabuming adalah 36 tahun.

Namun, melalui Mahkamah Konstitusi aturan undang-undang tentang batas usia minimal tersebut diubah.

Dalam batas usia memang tidak ada perubahan, dan tetap sama yakni minimal umur 40 tahun untuk pencalonan.

Tetapi pada UU Nomor 7/2017 Pasal 169 huruf Q tentang batas minimal usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang dipilih dalam sistem Pemilu.

Akibat dari perubahan undang-undang tersebut, yang sebelumnya Gibran tak bisa mencalonkan diri, dirinya memiliki jalan untuk unjuk gigi dalam pemilu 2024. (*)

Sumber: kilat
Foto: Sosok capres Anies Baswedan. (Instagram @aniesbaswedan)
×
Berita Terbaru Update
close