Cawapres nomor urut 01, Cak Imin dilaporkan ke Baswaslu oleh sejumlah advokat yang mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan).
Advokat Lisan melaporkan Cak Imin karena dinilai melanggar aturan masa tenang.
Hal ini karena di masa tenang, Cak Imin mengomentari film Dirty Vote di akun media sosial miliknya.
Sebagaimana diketahui jika Cak Imin mengunggah teaser film Dirty Vote di akun media sosial X.
"Ada yang udah nonton?" tanya Cak Imin dalam cuitannya.
Sebelum dilaporkan, Cak Imin sudah diperingatkan oleh para pengikutnya untuk menghapus cuitannya tersebut.
"Kenapa kita buat laporan ke Bawaslu karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari Hari Minggu dimana itu masih dalam masa tenang," kata Ketua Advokat Lisan, Ahmad Fatoni.
Atas laporan tersebut Cak Imin pun memberikan tanggapannya di media sosial X.
"Masak nggak boleh komentar bro," ujar pemilik nama lengkap Muhaimin Iskandar.
Advokat Lisan menilai jika di masa tenang harusnya tidak ada aktivitas kampanye dalam bentu apapun.
Fatoni juga menegaskan jika di masa tersebut tidak boleh ada kampanye negatif maupun positif.
Oleh karena itulah cuitan Cak Imin dinilai sebagai pelanggaran pemilu.
Sementara Cak Imin dan JK dilaporkan oleh Advokat Lisan, Anies pun dilaporkan oleh Rampai Nusantara terkait hal yang sama.
Anies dilaporkan Rampai Nusantara terkait pernyataannya tentang film Dirty Vote.
"Pokok permasalahan dalam laporan ini adalah dikarenakan perbuatan terlapor dalam acara konferensi pers yang mengomentari tentang film Dirty Vote di kediaman JK," ujar Ketum Rampai Nusantara.(*)
Sumber: kilat
Foto: Cak Imin/Net

