Heboh Danu 'Hakim Nyabu' yang Dipecat Kini Jadi PNS di Pengadilan Tinggi Yogya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh Danu 'Hakim Nyabu' yang Dipecat Kini Jadi PNS di Pengadilan Tinggi Yogya

Minggu, 17 Maret 2024 | Maret 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-17T03:32:04Z

Pada 17 Mei 2022, hakim bernama Danu Arman ditangkap saat memakai sabu-sabu di salah satu ruangan hakim di PN Rangkasbitung.

Setahun kemudian, pada 18 Juli 2023, Danu dipecat sebagai hakim di Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Hari ini, Sabtu, 16 Maret 2024, terkuak bahwa Danu telah bekerja sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogya. 

Begini tanggapan Komisi Yudisial (KY) sebagai salah satu pihak yang menyidangkan Danu di MKH:

Sidang MKH yang dihadiri KY dan Mahkamah Agung terkait dengan persoalan etis di mana telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai hakim, kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Sabtu (16/3).

"Hal ini tidak serta-merta dihentikan status PNS terlapor. Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga, itu bisa saja tapi tidak kembali menjadi hakim. Dalam hal ini Saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di PT Yogyakarta, "kata Mukti.

Danu Arman Banyak Masalah

Danu Arman memiliki rekam jejak buruk. Sebagai hakim bermasalah, ia kerap dimutasi mulai dari Pengadilan Negeri Gianyar hingga Pengadilan Tinggi Banda Aceh. 

Di Aceh itu Danu pernah menjadi hakim nonpalu sebelum kemudian dimutasi lagi ke Bangka Belitung. Hingga berita ini ditayangkan, Danu belum memberikan pernyataan apa pun.

Tanggapan MA

Hakim dan PNS itu dua hal yang berbeda. Pengangkatan hakim itu oleh presiden, sedangkan PNS berbeda secara administrasi, kata juru bicara MA, Suharto, Sabtu (16/3).

Suharto melanjutkan, “Artinya diberhentikan sebagai hakim tidak serta-merta diberhentikan PNS-nya,” ujar Suharto.

Suharto enggan berspekulasi soal status PNS Danu. “Saya harus lihat SK-nya,” ujar Hakim Agung Kamar Pidana MA itu.

KemenPANRB Bicara

"Saya musti cek terlebih dahulu, tidak bisa respons langsung. Ada mekanisme, misalnya, UU ASN soal pemberhentian dari jabatan, tapi saya belum tahu kasusnya, dia dipecat atau tidak?" kata Averrouce.

Averrouce melanjutkan, "Dia disidang disiplin, di MA ada proses di PP 99 Tahun 2021 ada tentang disiplin PNS. Apakah proses itu sudah dilalui? Dia sudah diberhentikan dari hakim, tapi PNS-nya mungkin masih berjalan proses pemeriksaannya."

Averrouce menjelaskan, proses disiplin itu ada 2 proses, yakni proses internal dan proses di kepolisian. 

"Itu kasus tindak pidana, nanti berproses. Kalau sudah inkrah 2 tahun atau berapa, harus diberhentikan," katanya.

"Kalau ini saya lihat sabu-sabu. Harusnya diberhentikan," kata Averrouce.

Disiplin Berat

"Ini disiplin berat ya, kan ada disiplin ringan, sedang. Tapi saya tidak bisa mengintervensi di MA-nya, maksudnya proses sidang disiplinnya seperti apa. Kalau berat pasti ada pemberhentian dari ASN, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," kata Averrouce.

BKN

Menurut Averrouce, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mestinya memiliki catatan soal Danu.

"Ini kewenangan PPK masing-masing berarti itu di Sekretariat MA untuk sidangnya. Masuk secara teknis kan ada datanya juga di BKN, Wasdal," ujar Averrouce.

Averrouce melanjutkan, "Saya mesti cek bagaimana prosesnya apakah sudah dilaporkan oleh MA ke BKN apakah status pegawai ini diberhentikan karena melanggar sidang disiplin dan etik yang berat? Saya belum tahu."

Mutasi Danu Mesti Cek ke MA

Soal latar belakang prosedur penempatan Danu di PT Yogya pun, Averrouce mengaku belum memahami.

"Ya tidak tahu, ini mesti dicek lagi ke MA kenapa dia bisa mutasi. Mungkin mutasi karena dia jabatan pelaksana, saya tidak tahu proses MA-nya karena kewenangan pembinaan kepegawaian di MA, kan, mungkin dia waktu jabatan hakimnya dicopot dia tetap PNS, mungkin dari jabatan pelaksana dipindah menjadi pegawai, mungkin pembinaan mereka dipindah saja dulu selama proses persidangan berjalan," kata Averrouce.

Bila Terbukti Salah, Harus Dipecat

"Sudah terbukti belum, kan tidak tahu proses peradilannya. Kan memahami asas praduga tak bersalah. Proses sidang disiplin mesti dicek. Kena hukum apa, proses peradilan hukumnya sampai mana sekarang. Kalau sudah inkrah, kalau kriteria itu harus dilakukan pemberhentian, harus diberhentikan," kata Averrouce.

Sumber: kumparan
Foto: Ilustrasi palu sidang. Foto: Shutterstock
×
Berita Terbaru Update
close