MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

Senin, 25 Maret 2024 | Maret 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-25T06:08:10Z

Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencemaran nama baik. 

“Putusan MK itu sebenarnya menunjukkan ada pengakuan terhadap pasal-pasal bermasalah yang selama ini banyak digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi secara online,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024.

Meski MK sudah memutuskan pasal-pasal tersebut inkonstutusional, Nenden mengatakan perlu dicek di KUHP yang baru apakah pasal serupa secara otomatis tak berlaku atau harus dilakukan judicial review lagi. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2023 dan akan mulai diberlakukan pada 2026.

Selain itu, Nenden meminta aparat hukum mempertimbangkan kembali kasus-kasus pasal tersebut yang proses hukumnya masih berjalan setelah putusan MK keluar. “Bisa diberhentikan prosesnya atau menjadi pertimbangan yang dapat meringankan,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan uji materi yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. MK menyatakan pasal pencemaran nama baik dan pasal menyiarkan berita bohong inkonstitusional.
Haris Azhar dkk mengajukan gugatan uji materi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946; Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP; dan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. Sementara Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. MK mengabulkan gugatan terhadap dua pasal ini dan menyatakannya inkonstitusional.

Adapun Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Namun, MK menolak gugatan Haris Azhar dkk pada pasal ini.

"Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024.

Sumber: tempo
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo/Net
×
Berita Terbaru Update
close