Ada Perjanjian Pisah Harta Sebelum Menikah, Sandra Dewi Bisa Lolos dari Jerat Kasus Korupsi Rp 271 Triliun Harvey Moeis? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Perjanjian Pisah Harta Sebelum Menikah, Sandra Dewi Bisa Lolos dari Jerat Kasus Korupsi Rp 271 Triliun Harvey Moeis?

Kamis, 25 April 2024 | April 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-25T08:55:32Z

Sandra Dewi berkemungkinan lolos dari jerat kasus korupsi PT Timah yang melibatkan sang suami, Harvey Moeis dan merugikan negara sampai Rp 271 triliun. Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur menyebut ada perjanjian pisah harta antara keduanya sejak awal menikah.

"Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra, memang ada perjanjian dari kedua belah pihak untuk pisah harta," ujar Harris Arthur saat dihubungi awak media, Rabu (24/4/2024).

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan perjanjian pisah harta karena mereka sama-sama punya penghasilan sendiri sejak sebelum menikah.

"Pak HM ini pengusaha, sebelum menikah juga pengusaha. Ibu Sandra juga artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri," jelas Harris Arthur.

"Jadi mereka memang ada melakukan (pisah harta) dan itu hal yang wajar dalam satu ikatan," lanjutnya.

Deretan aset yang disita Kejaksaan Agung RI pun cuma yang bersumber dari uang Harvey Moeis saja. Sekalipun memang ada dua mobil yang berstatus sebagai hadiah ulang tahun dari Harvey untuk Sandra Dewi.

"Yang disita itu yang dibelikan oleh HM saja, bukan yang didapatkan sendiri oleh Ibu Sandra," terang Harris Arthur.

Pun untuk urusan rekening yang diblokir, besar kemungkinan tabungan pribadi Sandra Dewi tidak ikut diamankan penyidik. Namun untuk hal itu, Harris Arthur masih harus memastikannya lagi.

"Nanti saya coba pastikan. Kemarin kan pada saat pemeriksaan itu, rekan saya yang mendampingi Ibu Sandra. Saya pada saat itu di rumah Bu Sandra, mendampingi proses penggeledahan," ucap Harris Arthur.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.

Harvey Moeis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Sementara Sandra Dewi dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024) terkait rekening yang diblokir usai keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi Rp271 triliun terungkap. Langkah tersebut diambil penyidik guna menghindari kesalahan dalam penyitaan aset.

Sumber: suara
Foto: Harvey Moeis dan Sandra Dewi
×
Berita Terbaru Update
close