Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Balas Dendam karena Diproses Kasus Etik? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Balas Dendam karena Diproses Kasus Etik?

Kamis, 25 April 2024 | April 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-25T08:55:35Z

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi laporan Ghufron, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris merasa bingung. Albertina sebagai anggota Dewas KPK dinilai telah bekerja sesuai ketentuan.

“Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Ibu AH,” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Syamsuddin berharap laporan Ghufron terhadap Albertina bukan sebagai bentuk balas dendam, lantaran sedang tersangkut kasus etik yang saat ini sedang ditangani oleh Dewas KPK.

“Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” ujar Syamsuddin.

Dilaporkan Wakil Ketua KPK

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho tentang dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Iya benar, Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).

“Setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” tambahnya.

Oleh sebab itu, menurutnya ia juga memiliki kewenangan melaporkan seorang Dewas jika dianggap keluar dari kewenangannya.

Ghufron mengatakan, dugaan kewenangan yang dilakukan oleh Albertina Ho lantaran Albertina meminta hasil analisi transaksi keuangan pegawai KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” jelasnya.

Jawaban Albertina Ho

Sementara itu, Albertina Ho membenarkan atas laporan dirinya yang dilakukan Ghufron.

Albertina mengaku, dirinya dilaporkan akibat berkoordinasi dengan pihak PPATK untuk meminta informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap,” beber Albertina.

Albertina mengaku, dirinya hanya sebagai orang yang mewakili Dewas dalam melakukan dengan pihak PPATK, lantaran dirinya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik.

“Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ucapnya.

Albertina menyebut, segala perbuatan yang dilakukan olehnya sudah sesuai dengan SE Kemenpan RB No. 1 tahun 2012.

Sumber: suara
Foto: Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. [Suara.com/Yaumal]
×
Berita Terbaru Update
close