Bawa-bawa Hadis Nabi di Sidang MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Ayah Gunakan Anak Demi Kekuasaan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawa-bawa Hadis Nabi di Sidang MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Ayah Gunakan Anak Demi Kekuasaan

Jumat, 05 April 2024 | April 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-05T03:59:33Z

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, membahas soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden yang penuh polemik. Hal itu disampaikan saat mengikuti sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

Untuk memperkuat pernyataannya, Maqdir mengutip hadis nabi Muhammad SAW.

Awalnya, Maqdir bertanya kepada saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Abdul Chair Ramadhan yang sempat menyinggung keadilan dalam hukum islam.

"Saudara ahli tadi menerangkan bagaimana hukum islam menempatkan keadilan ya, bahwa keadilan itu harus diletakkan pada tempatnya. Saya setuju dengan itu," kata Maqdir.

Kemudian, Maqdir bertanya soal hukum bagi seorang ayah yang menggunakan anaknya untuk melanggengkan kekuasaan. Apalagi, sampai menggunakan segala cara seperti mengubah aturan.

"Pertanyaan saya begini, ketika seseorang yang mempunyai kekuasaan mau menempatkan anaknya dalam posisi tertentu karena dia sudah tidak berhasil untuk meraih atau memperpanjang kekuasaan itu," ujar Maqdir.

"Apakah menurut saudara ahli tindakan seperti ini yang mengubah undang-undang melalui satu putusan yang cacat secara hukum, dan secara logis juga tidak tepat, ini masih bisa kita katakan merupajab satu tindakan untuk mendapatkan keadilan?" lanjutnya.

Ia pun mencontohkan Nabi Muhammad yang tegas terhadap siapapun dalam menegakkan aturan, termasuk terhadap anaknya sendiri.

"Karena saya tahu misalnya kita tahu bahwa nabi pernah menyampaikan satu hadis kalau anaknya itu mencuri, fatimah itu, akan dia potong tangannya. Sampai seperti itu," ucapnya.

Ia pun meminta penjelasan dari saksi ahli mengenai penggunaan anak untuk melanggengkan kekuasan sang ayah.

"Pertanyaan saya adalah terkait dengan ini apakah memang ada petunjuk-petunjuk dari agama kita yang memperkenankan seorang pejabat negara, seorang penguasa untuk menempatkan anakya sebagai pengganti dari dirinya?" pungkasnya.

Sumber: suara
Foto: Tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
×
Berita Terbaru Update
close