Berkas Perkara Eko Darmanto Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkas Perkara Eko Darmanto Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 16 April 2024 | April 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-16T14:55:23Z

Berkas perkara penyidikan lengkap, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) bakal didakwa terima gratifikasi mencapai Rp10 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan berkas perkara penyidikan dengan tersangka Eko Darmanto telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa KPK.

"Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar," kata Ali kepada wartawan, Selasa (16/4).

Untuk itu kata Ali, penahanan saat ini menjadi kewenangan tim Jaksa hingga 24 April 2024.

"Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Pada Jumat, 8 Desember 2023, KPK resmi umumkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Ditjen Bea dan Cukai.

Kasus tersebut berawal dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK soal kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.

Eko Darmanto telah menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cuka sejak 2007 lalu. Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatannya tersebut, Eko kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Pada 2009, dimulai penerimaan aliran uang gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti, dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung hingga 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Sumber: rmol
Foto: Tersangka Eko Darmanto/RMOL
×
Berita Terbaru Update
close