Dewas KPK Kantongi Cukup Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dewas KPK Kantongi Cukup Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron

Jumat, 26 April 2024 | April 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-26T16:35:02Z

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah mengantongi cukup bukti sehingga menaikkan laporan dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke tahap sidang etik.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk melakukan sidang etik dengan pihak terperiksa Ghufron yang diduga meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai berinisial ADM dari Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

"Iya betul tanggal 2 Mei (mulai sidang etik). Menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti kita lanjutkan ke sidang etik," kata Albertina kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Sebelumnya dalam tahap klarifikasi kata Albertina, pihaknya sudah mengklarifikasi sekitar 10 orang saksi, termasuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya ndak bisa ingat ya berapa orang, tapi yang kita klarifikasi mungkin semua sekitar 10-an orang. Dari internal kita, dari Kementan, dari pihak luar. SYL juga ada kita klarifikasi. Kan kita kumpul bukti-bukti. Nanti disidangkan siapa saja akan diperiksa ya tergantung majelis yang ada hubungannya," jelas Albertina.

Albertina pun berharap, Ghufron dan para saksinya nanti akan kooperatif menghadiri sidang etik yang akan dilaksanakan pada Kamis (2/5).

"Kalau semuanya lancar, NG dipanggil datang, saksi-saksi semuanya datang, itu persidangan bisa cepat. Tapi kalau kita panggil nggak datang, saksi ada yang tidak datang, tentu saja memerlukan waktu yang lebih lama," pungkas Albertina.

Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/RMOL
×
Berita Terbaru Update
close