Ditanya Soal Frasa 'Penugasan Presiden', Menko PMK Ngaku Sering Diberi Tugas Di Luar Tupoksi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditanya Soal Frasa 'Penugasan Presiden', Menko PMK Ngaku Sering Diberi Tugas Di Luar Tupoksi

Jumat, 05 April 2024 | April 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-05T13:24:31Z

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan soal frasa 'penugasan presiden' sebagaimana yang sempat ditanyakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Hal itu dia sampaikan saat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

"Mengenai kata 'penugasan', kata penugasan ini sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kemenko PMK. Jadi, kemudian apa makna di balik kata penugasan ini? Tentu saja penugasan yang dimaksud adalah dalam kapasitas saya sebagai pembantu presiden, bukan dalam kapasitas yang lain," kata Muhadjir di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Meski begitu, dia menyebut para menteri tidak hanya melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagaimana diatur alam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2020. Sebab, Muhadjir mengaku kerap melaksanakan pekerjaan di luar tugasnya.

"Biasanya tugas-tugas itu yang berkaitan dengan tugas yang sifatnya lintas sektoral, sehingga tidak, per definisi tidak bisa dipastikan itu tugasnya siapa," ujarnya.

"Misalnya, sekarang ini untuk penanganan mudik tidak bisa didefinisikan urusannya siapa, gitu. Atas dengan kondisi seperti itu, presiden bisa saja menunjuk salah satu menko ditugasi untuk melakukan koordinasi," tambah dia.

Lebih lanjut, Arief lantas bertanya jika ada penugasan aneh yang diberikan Jokowi kepada para menterinya.

"Setahu saya tidak ada, tidak ada," jawab Muhadjir.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan frasa ‘penugasan presiden’ yang sempat disebut Muhadjir dalam keterangannya.

“Saya membaca keterangannya Bapak Menko PMK, di sini ada kata-kaata begini, ‘pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden’,” kata Arief.

“Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu?” lanjut Arief.

Dia merasa heran karena menilai agenda pembangunan nasinal semestinya sudah termasuk dalam tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menko PMK.

“Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan, apa ini biasanya dilakukan?” tandas Arief.

Diberitakan sebelumnya, empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.

Menurut dia, mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nati mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tandas Suhartoyo.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Sumber: suara
Foto: Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). [Suara.com/Dea]
×
Berita Terbaru Update
close