Hensat: MK yang Memulai, MK Pula yang Harus Menyelesaikan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hensat: MK yang Memulai, MK Pula yang Harus Menyelesaikan

Kamis, 18 April 2024 | April 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-18T14:07:38Z

Pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh sejumlah elemen masyarakat merupakan bentuk kritik masyarakat terhadap sistem demokrasi Indonesia.

Penggagas lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, menuturkan, munculnya gelombang pengajuan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa Pilpres 2024 itu sebagai teguran bagi majelis hakim agar memutuskan perkara secara adil.

"Itu menggambarkan bahwa rakyat ingin MK memutuskan yang terbaik untuk bangsa,” kata Hendri Satrio, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

Menurutnya, kegaduhan yang terjadi saat ini merupakan buntut dari keputusan yang membolehkan warga negara Indonesia berusia 35 tahun maju sebagai pemimpin negara.

Sebab itu MK perlu menyelesaikan perkara sengketa Pilpres 2024 dengan arif dan bijak.

"Jadi, MK yang memulai, MK pula yang harus menyelesaikan. Semua kekisruhan ini gara-gara putusan MK yang akhirnya meloloskan Gibran sebagai Cawapres,” tutupnya.

Sumber: rmol
Foto: Penggagas lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio/Ist
×
Berita Terbaru Update
close