Kejaksaan Tinggi Resmi Menahan Mantan Bupati Bone Bolango Terkait Kasus Korupsi Bansos -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Tinggi Resmi Menahan Mantan Bupati Bone Bolango Terkait Kasus Korupsi Bansos

Kamis, 18 April 2024 | April 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-18T03:11:39Z

Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Gorontalo resmi menahan mantan bupati Bone Bolango yakni Hamim Pou terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos).

Hal ini dikonfimasi langsung oleh kepala kejaksaan tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto ketika konferensi pers di Kabupaten Bone pada Rabu, 17 April 2024.

Dalam konferensi pers itu Joko Irianto mengatakan bahwa Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial.

Di tahun anggaran 2011 dan 2012 pada pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten Bone Bolango.

Lebih lanjut ia menuturkan jika di tahun anggaran 2011 dan 2012 pada dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten Bone Bolango, terdapat pelaksanaan pemberian bantuan sosial.

Bantuan bansos itu diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.

Dalam kesempatannya ia menjelaskan bahwa nilai bansos yang direalisasikan itu sebesar Rp10,3 miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya diketahui ada pemberian bansos yang melebihi batas nominal.

Lebih lanjut Joko Irianto mengatakan bahwa batas bansos yang melebihi nominal tersebut sebesar Rp. 1,6 miliar.

"Dimana anggaran bantuan sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10,3 miliar, dan dalam pelaksanaan nya,"

"Terdapat pemberian bantuan sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1,6 miliar." kata Joko Irianto, dilansir kilat.com dari Antaranews pada 17 April 2024.

Tidak hanya itu ia mengungkapkan tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan pelaksanaan tugas bupati Bone Bolango Hamim Pou pada saat itu sebesar Rp. 152 juta.

Uang sebesar Rp. 152 juta itu tercatat dalam pelaksanaan tugas bertentangan dengan surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 .

Surat itu membahas tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 29 Mei 2023,"

"Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo." ujarnya.

Dengan hal ini Hamim Pou mantan bupati Bone tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Meskipun sudah ditangkap oleh kejaksaan tinggi Hamim Pou mengaku bahwa ia tidak pernah memakai uang tersebut walaupun satu rupiahpun.(*)

Sumber: kilat
Foto: Mantan bupati Bone Bolango yakni Hamim Pou (Instagram @pouhamim)
×
Berita Terbaru Update
close