Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

Kamis, 04 April 2024 | April 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-04T11:51:20Z

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti skandal korupsi di kawasan IUP  PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. ICW menyebut dalam korupsi pertambangan jamak terlibat sejumlah kementerian dan pejabat pemerintah di daerah. 

Wakil Koordinator ICW Siti Juliantari mengatakan dalam korupsi di wilayah pertambangan biasanya ditemui para aktornya dari Kementerian ESDM, Investasi, Gubernur, dan Bupati di daerah. Dalam perkara PT Timah, Juliantari heran pemerintah seolah tak mengetahuinya padahal korupsi timah ini sudah berlangsung sejak 2015 hingga 2022. 

“Tidak mungkin pejabat daerah tidak tahu, dibiarkan,” kata Juliantari dalam siaran langsung Instagram yang Tempo pantau di akun ICW pada Rabu petang, 3 April 2024.

Dalam acara daring itu, ICW mengusung tema Eksploitasi hingga Korupsi Timah: Lingkungan Rusak, Negara Rugi Triliunan. Dalam acara ini ICW bekerjasama dengan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).  

Kasus dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kembali menjadi buah bibir di masyarakat karena menjerat dua pengusaha beken, yaitu Helena Lim dan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi. Skandal mega korupsi ini disebut merugikan negara dan lingkungan hingga Rp 271 triliun. 

Juliantari menilai potensi kerugian korupsi timah ini bisa lebih besar daripada angka tersebut. Kendati demikian, dia meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi. 

Biasanya yang menjadi target personal, padahal korporasinya yang curang. Berani tidak,” kata Juliantari. 

Pakar lingkungan Bambang Hero Saharjo mengatakan dirinya pernah diminta Kejaksaan Agung mengkaji kerugian akibat aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Ia turut menggandeng koleganya di Institute Pertanian Bogor (IPB) guru besar Ilmu Ekologi Hutan, Basuki Haris. 

Keduanya menganalisis kerugian negara dan ekologis akibat penambangan ilegal melalui citra satelit sepanjang 2015-2022. Mereka juga menggelar pemeriksaan lapangan. 

“Kami terkejut ada ratusan perusahaan  yang beroperasi di balik kasus ini,” kata dia dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2023. 

Tak hanya itu, dalam laporan Majalah Tempo juga disebut dampak tambang ilegal itu juga berdampak ke kerugian ekologis lain. Misalnya, hutan tropis seluas 460 ribu hektar hilang karena pertambangan dan perkebunan di Banga Belitung periode 2018-2023. Hingga 2018, total lubang yang terbentuk akibat tambang sebanyak 12.607 dengan luas dengan luas 15.579.747 hektare. 

Kemudian, pada 2021-2023 tercatat sebanyak 27 orang meninggal dunia dan 20 lainnya terluka akibat kecelakaan tambang. Tak hanya itu, lubas bekas tambang yang belum direklamasi pun menyebabkan korban jiwa pada periode 2021-2023. Tercatat ada 21 kasus tenggelam dan 15 meninggal, 12 di antaranya anak-anak berusia 7-20 tahun. 

Dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk sudah membekuk belasan tersangka. Teranyar, Kejaksaan Agung menangkap Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah. 

“Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, seperti dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.

Kerugian tersebut disebut berpotensi akan bertambah nominalnya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi mengatakan saat ini institusinya sedang menghitung kembali jumlah kerugian negara, lingkungan, berdasarkan bertambahnya jumlah tersangka. 

PT Timah merupakan perusahaan yang memiliki ratusan ribu luas wilayah konsesi di kawasan Bangka Belitung. Di Pulau Bangka dan Pulau Belitung, PT Timah memiliki 288.716 hektare luas wilayah konsesi, sementara di perairan Pulau Bangka dan Kondur, Riau, memiliki 184.672 hektare. 

Kasus ini bermula ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah PT RBT di Bangka pada 23 Desember 2023. Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari temuan ini, penyidik lantas menggeledah perusahaan timah lain hingga awal Maret 2024. 

Hingga Rabu, 27 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka. 

Sumber: tempo
Foto: Korupsi di PT Timah/Net
×
Berita Terbaru Update
close