Kubu Anies Persoalkan Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kubu Anies Persoalkan Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK

Kamis, 04 April 2024 | April 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-04T08:17:56Z

Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Bambang Widjojanto mempersoalkan Eddy Hiariej sebagai ahli yang dibawa Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keberatan itu disampaikan pada awal sidang, sebelum Hakim Konstitusi mengambil sumpah para ahli. "Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, KPK terbitan surat penyidikan baru ke Eddy," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2023.

Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). Eddy juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.


Selain itu, Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Eddy pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi dia bebas dari status itu lewat permohonan praperadilannya.

Ketua MK Suhartoyo lalu bertanya, "apa relevansinya?"

Kemudian terdengar suara tertawa dari bangku Tim Pembela Prabowo-Gibran. Terdengar suara bersahutan, seperti 'halah!', 'terus?', 'relevansinya apa?'.

"Mohon Majelis, pernyataan-pernyataan tidak sopan dari sebagian orang itu ditegur," ucap Bambang.

Bambang juga menunjuk bangku Kubu Prabowo-Gibran. Suhartoyo lalu mengingatkan hadirin agar menghormati persidangan.

Bambang lalu menjelaskan, "relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi—untuk menghormati Mahkamah ini—sebaiknya dibebaskan sebagai ahli."

Sumber: tempo
Foto: Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
×
Berita Terbaru Update
close