Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Pakai Ganja: Anggap Hal Lumrah -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Pakai Ganja: Anggap Hal Lumrah

Rabu, 24 April 2024 | April 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-24T01:51:42Z

Polres Metro Jakarta Selatan menyebut satu dari enam selebgram berinisial yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/4/2024) berinisial CK. Meski tidak menunjukkan wajahnya saat giat rilis, selebgram berinisial CK dikonfirmasi polisi sebagai Chandrika Chika.

"Iya, yang sebagaimana kita ketahui sebagai selebgram," ujar Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah dalam giat rilis penangkapan, Selasa (23/4/2024).

Dari hasil tes urine, selebgram yang disebut polisi sebagai Chandrika Chika positif mengandung zat yang terkandung dalam ganja.

Enam selebgram, termasuk Chandrika Chika ditangkap atas penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Yang positif ganja itu inisial AT, NJ, CK dan AMO," terang Reska Anugrah.

Kebiasaan mengonsumsi narkoba disebut polisi bukan hal baru bagi para selebgram yang tertangkap, termasuk Chandrika Chika. Perempuan yang sempat dikabarkan dekat dengan Billy Syahputra itu sudah lebih dari setahun mengonsumsi narkoba.

"Dia mengenal narkotika sudah satu tahun lebih," kata Reska Anugrah.

Tidak ada motif khusus di balik alasan Chandrika Chika mengonsumsi narkoba. Ia dan teman-teman di lingkungan pergaulannya menjadikan hal buruk itu sebagai kebiasaan.

"Tidak ada khusus untuk keperluan doping, hanya sudah biasa menggunakan narkoba dan menganggap hal yang lumrah," jelas Reska Anugrah.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap keenam selebgram di kawasan Setiabudi, Jakarta. Mereka diamankan beserta barang bukti satu pod atau vape isi liquid dengan campuran ganja.

Keenam selebgram, termasuk Chandrika Chika kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sumber: suara
Foto: Potret Chandrika Chika Momong Keponakan (Instagram/@chndrika_)
×
Berita Terbaru Update
close