GAWAT! Rakyat Ditakut-Takuti Jika Prabowo-Gibran Didiskualifikasi Akan Terjadi Chaos -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GAWAT! Rakyat Ditakut-Takuti Jika Prabowo-Gibran Didiskualifikasi Akan Terjadi Chaos

Rabu, 10 April 2024 | April 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-11T14:50:33Z

Chaos. Lebay ah. Modus lama yang digunakan untuk nakut-nakuti rakyat bila Prabowo-Gibran didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024 yang akan datang.

Melihat komposisi Hakim Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Jokowi junior, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melalui putusan yang kontroversial itu. Putusan MK No 90/2023.

Hanya 3 (tiga) Hakim Mahkamah Konstitusi yang setuju perubahan UU No 7/2016 Pasal 169 huruf q sebagai pintu masuk Gibran Rakabuming Raka nyawapres.

Ketiga Hakim Mahkamah Konstitusi yang setuju perubahan Pasal 169 huruf q tentu saja pamannya Gibran sendiri, Anwar Usman. Selain Manahan Sitompul dan Guntur M Hamzah.

Sedangkan 4 (empat) Hakim Mahkamah Konstitusi yang tidak setuju adalah Ketua dan Wakil Ketua MK, Suhartoyo dan Saldi Isra. Wahiduddin Adams dan Arif Hidayat. Wahiduddin Adams sudah diganti mantan politisi PPP, Arsul Sani.

Sementara Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih punya alasan berbeda atau concurring opinion terhadap Putusan MK No 90/2023. 

Concurring opinion suatu putusan dianggap sebagai concurring apabila terdapat argumentasi anggota majelis hakim yang berbeda dengan mayoritas anggota majelis hakim yang lain, namun tidak berimbas pada perbedaan amar putusan.

Melihat peta Hakim Mahkamah Konstitusi ketika memutuskan Putusan MK No 90/2023 serta fakta yang muncul dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 peluang gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud makin terbuka lebar, yaitu diskualifikasi Prabowo-Gibran.

Konsekuensi putusan ini, publik sudah digiring bakal terjadi chaos alias rusuh. Isu rusuh ini secara tidak langsung merupakan intimidasi terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi agar memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 secara tidak fair dan adil.

Rakyat digiring untuk berdamai dengan kecurangan. Setidaknya ada 3 (tiga) fakta kecurangan yang terungkap selama persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yaitu:

Satu, Keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran.

Dua, politisasi bansos dan cawe-cawe Presiden Jokowi sebagai mesin suara pemenangan Prabowo-Gibran.

Tiga, Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sebagai alat bantu kecurangan.

Sejak awal publik sudah digiring berdamai dengan kecurangan melalui deklarasi pemilu damai bukan deklarasi pemilu jurdil. Putusan MK yang menolak gugatan kedua paslon, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Dengan demikian Prabowo-Gibran akan dinyatakan sebagai pemenang sebagai kompromi untuk menghindari kerusuhan seperti tahun 1998.

Lobi-lobi elite politik sudah dikondisikan. Bahkan sudah membahas jatah masing-masing partai untuk pos kementerian.

Sembari menghembuskan isu besar. Pasca 22 April 2024 kabarnya akan terbentuk koalisi besar. Tak terkecuali partai sebelah yang selama ini mengusung capres-cawapres lain. Indikasi “bermain” dua kaki PDIP yang ditunjukkan oleh Puan Maharani dan Hasto Kristiyanto.

Dihembuskan pula bila Prabowo-Gibran dinyatakan pemenang hanya letupan kecil sesaat yang akan terjadi. Pasalnya elite politik diam-diam sudah dirangkul Prabowo-Gibran.

Persidangan MK telah memasuki babak akhir. Prabowo-Gibran terancam didiskualifikasi. Putusan yang ditunggu-tunggu rakyat. Jokowi junior didiskualifikasi atau berhasil melenggang ke Istana Medan Merdeka Selatan.

Masing-masing putusan MK akan berimbas pada kondisi politik nasional. Prabowo-Gibran didiskualifikasi atau pemungutan suara ulang hanya berpotensi munculnya riak-riak kecil. 

Sementara Hakim MK harus mengembalikan marwah peradilan konstitusi yang sedang berada di titik terendah, krisis kepercayaan dari rakyat.

Wallahua’lam bish-shawab.

Garut,28 Ramadhan 1445/8 April 2024

Tarmidzi Yusuf
Kolumnis

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
×
Berita Terbaru Update
close