Refly Harun Optimis MK Kabulkan Gugatan AMIN: Insyaallah Kita Menang! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Refly Harun Optimis MK Kabulkan Gugatan AMIN: Insyaallah Kita Menang!

Sabtu, 06 April 2024 | April 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-06T10:48:58Z

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Refly Harun meyakini para hakim konstitusi akan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihaknya di sidang sengketa Pilpres 2024.

Refly merasa percaya diri, kubu AMIN akan mendapat kemenangan karena seluruh dalil yang diajukan terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kawan-kawan semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. InsyaAllah kita menang, Amin," ujar Refly dalam jumpa pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (6/3/2024).

Dalam sidang yang digelar di MK pada Jumat (5/3/2024), Refly mengaku heran dengan keterangan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait masifnya bantuan sosial (bansos) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Refly menilai ada yang janggal dengan rencana merapel bansos tiga bulan sekaligus. Menurutnya, ada perencanaan yang dilakukan terkait hal tersebut.

"Kalau kita bicara rapel tuga bulanan maka jatuhnya pada Maret, kenapa jatuhnya pada bulan Februari? Kalau kita pakai pikiran itu sudah menunjukkan ada perencanaan tindakan. Mudah-mudahan Hakim MK bisa menangkap ini semua," ujar Refly.

Adapun sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan pada Jumat (5/3/2024) kemarin. Setelahnya, delapan hakim konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dimulai Sabtu (6/3/2024).

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan MK membuka kesempatan untuk para pihak yang berperkara menyampaikan kesimpulan.

"Tinggal menunggu, kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan. Sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ," kata Enny, Jumat.

Enny menuturkan kesimpulan itu dapat disampaikan paling lambat pada Selasa (16/4/2024) kepada panitera.

Rencananya, putusan hasil sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada 22 April 2024.

Untuk diketahui, kubu AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI ke MK. Mereka meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU.

Pasalnya, kubu AMIN menilai terjadi serangkaian kecurangan dalam proses Pilpres. Selain itu, kubu AMIN meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Mereka juga memohon agar MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024, tanpa Gibran.

Sumber: suara
Foto: Refly Harun Optimis MK Kabulkan Gugatan AMIN: Insyaallah Kita Menang!
×
Berita Terbaru Update
close