Saksi yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Dadan Aulia Rahman memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).
Dadan mengaku melihat langsung pensiunan TNI di Kampung Bongbong, Cisata, Kabupaten Pandeglang, membagikan sembako dengan kantong bertuliskan Prabowo-Gibran.
Pembagian dilakukan pada 11-12 Februari 2024 atau saat masa tenang Pemilu 2024.
"Yang terhormat majelis. saya di sini sebagai saksi yang akan menerangkan tentang adanya penyaluran bantuan oleh pensiunan TNI di tanggal 11 dan 12 Februari. Setahu saya, pada tanggal tersebut itu masa tenang," ucap Dadan.
Dadan melihat secara langsung pensiunan TNI tersebut bagi-bagi sembako karena lokasi pembagiannya tak jauh dari rumahnya.
"Itu kebetulan saya melihat dan menyaksikan karena jarak yang membagikan dengan rumah saya kisaran 5 meter. Dan jumlah yang dibagikan itu kepada masyarakat kisaran 50 sampai 70 (penerima), karena ada 2 kampung yang dibagikan," ujar Dadan.
Menurut Dadan, kantong sembako bergambar Prabowo-Gibran itu berisi beras, minyak dan mie instan.
Selain itu, Dadan juga menyaksikan di kantor Desa Pasireurih ada pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di masa tenang sebelum pencoblosan.
"Nah tanggal 12 (Februari 2024), di jam 11 saya keluar rumah. Kebetulan kantor desa itu kisaran 40 meter dari rumah saya. Saya keluar rumah sebentar membawa motor. Pas saya keluar saya melihat 1 masyarakat di desa saya keluar dari desa membawa bansos BLT dari kelurahan atau kantor desa," katanya
Sumber: inews
Foto: Saksi Dadan Aulia Rahman di MK (tangkapan layar)