Setelah Korupsi, Suami Sandra Dewi Resmi Jadi Tersangka Pencucian Uang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah Korupsi, Suami Sandra Dewi Resmi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Kamis, 04 April 2024 | April 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-04T11:51:24Z

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis resmi jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penetapan setelah bukti dirasa cukup.

“Yang bersangkutan telah kami kenakan pasal TPPU,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Kamis (4/4/2024).

Namun terkait hal itu, Kejagung belum bisa memberikan keterangan lebih detail, seperti bukti apa saja yang menguatkan sampai deretan aset yang diburu dari Harvey Moeis. Untuk saat ini, penyidik masih bekerja melakukan pendalaman.

“Masih kami pelajari, masih menunggu hasil dari identifikasi,” jelas Kuntadi.

Proses identifikasi yang dimaksud salah satunya dengan menggali keterangan dari Sandra Dewi selaku istri Harvey Moeis, yang dilakukan sejak pagi tadi.

Mereka ingin menelusuri rekening dan aset mana saja yang tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana oleh sang pengusaha.

“Untuk memilah saja, mana yang ada kaitannya dan tidak. Supaya kami tidak melakukan kesalahan dalam penyitaan,” terang Kuntadi.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024). Ia jadi salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

“Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.

Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.

“Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," papar Kuntadi.

Harvey Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia sebelumnya lebih dulu dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Sejumlah aset juga sudah disita dari Harvey Moeis. Di antaranya dua mobil mewah tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper, serta uang Rp10 miliar dan SGD 2 juta.

Sumber: suara
Foto: Kolase Harvey Moeis dan Sandra Dewi/Net
×
Berita Terbaru Update
close