Perisitiwa mengejutkan kini kembali terjadi yang melibatkan oknum Polri di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Hal ini dikarenakan, A (43) oknum Polri yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) tertangkap saat hendak mengedarkan narkoba.
Pelaku diamankan pihak kepolisian usai mendapati barang bukti berupa 141 paket narkoba jenis ganja.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengonfirmasi kasus yang dilansir Kilat.com dari akun Instagram @matarakyat_sumbar.
“Seorang pria berinisial A (43) ditangkap petugas kepolisian setelah ketahuan membawa narkoba” jelas di-caption.
“Sekitar 141 paket narkoba jenis ganja kering dibawa seorang oknum anggota polisi” lanjutnya.
Kejadian berawal lantaran adanya laporan bahwa ada pelaku pengedar narkoba hendak melakukan transaksi.
Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menjelaskan bahwa timnya menerima informasi tentang adanya kendaraan roda empat yang membawa narkoba.
Kendaraan yang dicurigai adalah sebuah mobil Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1482 ND.
Alhasil, pihak kepolisian bergegas ke tempat yang dilaporan yakni di Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Baringin, Pasaman.
Tim petugas kemudian melakukan penjagaan di sekitar lokasi kejadian dan berhasil menghentikan mobil tersebut saat melintas.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 06.00 WIB” jelas Kepala BNNP.
Usut punya usut, pihak kepolisian mendapati pelaku beserta beberapa narkoba jenis ganja kering di dalam mobil.
“Ditemukan 141 paket besar ganja siap edar yang dibalut dengan lakban warna kuning” tandasnya.
Mendapati hal ini, pihak kepolisian mengamankan oknum Polri tersebut untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan kemana ratusan paket ganja kering itu akan dikirim” terangnya. (*)
Sumber: kilat
Foto: Ganja yang diedarkan oleh oknum Polri berpangkat Aipda. (unsplash/ gras grun)

