Febri Diansyah Berpotensi Turut Terseret di Kasus Gratifikasi SYL, Jaksa Ungkap Peran Mantan Jubir KPK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Febri Diansyah Berpotensi Turut Terseret di Kasus Gratifikasi SYL, Jaksa Ungkap Peran Mantan Jubir KPK

Rabu, 01 Mei 2024 | Mei 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-01T16:22:18Z

Nama Febri Diansyah terseret dalam kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Beberapa di antaranya seperti mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Panji Hartanto, Pejabat Fungsional APK APBN Madya Karantina Kementan Abdul Hafidh, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Baru-baru ini, KPK dikabarkan akan memanggil mantan juru bicaranya, Febri Diansyah terkait kasus SYL.

Diketahui, Febri Diansyah pernah memanggil sejumlah saksi dalam kasus SYL itu saat masih dalam tahap penyelidikan sebelum akhirnya mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.

"Ada pengakuan mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi pada saat tahap penyelidikan, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir, yaitu Panji Hartanto (eks ajudan SYL) dan Karina (eks Staf Kementan)," kata Meyer seperti dikutip Kilat.com dari Antaranews Rabu, 1 Mei 2024.

"Kalau pertanyaannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu," ujarnya.

Tak hanya itu, Febri Diansyah juga diduga melakukan pengarahan kepada para saksi.

"Artinya kan ada upaya-upaya yang kami belum tahu apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kami dalami," ungkapnya.

Setelah mengundurkan diri, Febri Diansyah juga sempat menjadi penasihat hukum SYL.

Sebagai informasi, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka pada 5 Oktober 2023 silam.

Tak hanya SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Sekjen Kementan 2021-2023 Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan.

Keduanya berperan membantu melakukan pengumpulan uang dari internal dalam hal ini pejabat eselon I Kementan kepada SYL.

Adapun untuk SYL didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, SYL terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Smber: kilat
Foto: Febri Diansyah (Instagram/@febridiansyah.id)
×
Berita Terbaru Update
close