Ini Deretan 7 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Rp 120 Miliar di DPR RI, Diantaranya Merupakan Pengusaha Terkenal -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Deretan 7 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Rp 120 Miliar di DPR RI, Diantaranya Merupakan Pengusaha Terkenal

Rabu, 01 Mei 2024 | Mei 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-01T16:22:14Z

Terkuak kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI jadi sorotan publik.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.

Indra Iskandar selaku Sekjen DPR dan beberapa rekannya pengusaha terkenal terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rp120 miliar.

Jubir Bidang Penindakan KPK Ali FIkri mengonfirmasi kasus tersebut yang dilansir dari Youtube MetroTV, Rabu 1 Mei 2024.

“Dalam perkara ini setidaknya ada 7 orang yang diduga terlibat, beberapa diantaranya merupakan dari perusahaan swasta” jelasnya.

“Kurang lebih Rp120 miliar ya. Kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini” lanjutnya.

Diketahui, 7 orang tersangka dugaan korupsi Rp120 miliar tersebut adalah:

1. Sekjen DPR RI, Indra Iskandar

2. Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati

3. Direktur Utama PT. Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho

4. Direktur PT. Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Sidabutar

5. Direktur Operasional PT. Avantgarde Production, Kibun Roni

6. Project Manager PT. Integra Indocabinet, Andreas Catur.

7. Pengusaha Swasta, Edwin Budiman.

Ali Fikri juga menyatakan bahwa pihak KPK mencegah adanya indikasi pelarian diri terhadap oknum yang terlibat ke luar negeri.

“Betul, KPK melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri. Hal ini tentu dalam rangka proses penyeldikan” pungkasnya.

Diketahui, pencegahan ini diberlakukan terhadap oknum yang terlibat sampai Juli 2024.

Namun hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa akan diperpanjangnya masa pencegahan yang dikenakan.

“Untuk 6 bulan pertama sampai nanti Juli 2024. Tentu ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyelidikan” tandasnya.

Para oknum dugaan kasus korupsi tersebut melancarkan aksinya dengan menaikkan harga beberapa perabotan rumah dinas anggota DPR.

Tentu, hal ini dijadikan para tersangka sebagai momentum yang tepat untuk menaikkan harga dari nominal aslinya.

Oleh karena itu, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Sekjen DPR RI atas dugaan korupsi yang telah merugikan negara ini.

Dari proses penyelidikan, pihak petugas KPK berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa koper dan ransel. (*)

Sumber: kilat
Foto: Gedung DPR (Dpr.go.id)
×
Berita Terbaru Update
close