Jaimas Simaremare Pelatih Renang di Asahan Ditetapkan Tersangka, Tendang Guru Wanita hingga Luka di Alat Vital -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaimas Simaremare Pelatih Renang di Asahan Ditetapkan Tersangka, Tendang Guru Wanita hingga Luka di Alat Vital

Selasa, 06 Agustus 2024 | Agustus 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-06T13:30:32Z

Jaimas Simaremare, oknum pelatih renang yang menendang alat vital guru wanita di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan tersangka.

Korban merupakan guru olahraga bernama Asliani Siregar. Dia mengalami luka di bagian kemaluan.

Peristiwa terjadi lokasi Kolam Renang Sabty Garden, Kisaran, Jumat, 2 Agustus 2024 pukul 17.30 WIB.

Video kejadian tersebut viral di media sosial karena sejumlah saksi di lokasi sempat merekam kejadian itu.

Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Jaimas.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan berdasarkan hasil visum, ada luka memar di bagian kemaluan korban.

"Setelah kami mendapatkan hasil pemeriksaan VER terdapat memar pada bibir besar dan kecil di kemaluan dan luka lecet di kemaluan," ujar Afdhal kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus 2024.

Afdhal mengatakan, peristiwa itu bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang sama-sama pelatih renang.

Keduanya disebut berebut tempat untuk latihan di lokasi kolam renang tersebut.

"Korban sudah lebih dulu berada di tempat tersebut bersama anak didiknya, kemudian datang pelaku bersama anak didiknya ingin memakai tempat yang sama," katanya.

Akibatnya, korban dan pelaku cekcok dan sempat dipisahkan oleh petugas penjaga kolam.

Namun, pelaku tidak terima dan mengarahkan beberapa kali tendangan kepada korban.

"Pelaku melakukan tendangan sebanyak tiga kali ke arah paha korban dan satu kali ke arah kemaluan," katanya.

Akibat tendangan ke bagian kemaluan, korban pingsan dan tercebur ke dalam kolam. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

Dalam kejadian ini, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi yang melihat tindakan penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku Jaimas Simaremare dikenakan Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Sumber: kilat
Foto: Jaimas Simaremare, oknum pelatih renang yang menendang kemaluan guru wanita di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan tersangka. (Sandy/Kilat)
×
Berita Terbaru Update
close