Polisi mengamankan 3 orang teman yang dugem bareng mahasiswi Marisa Putri (21) sebelum menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau.
Salah satu dari 3 orang ini diantaranya adalah teman wanita yang memberi narkotika jenis ekstasi kepada Marisa Putri.
"Ketiganya adalah AEP alias R, RS alias G dan SW alias T," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam keterangannya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Setelah diamankan, ketiga orang tersebut dilakukan tes urine. Hasil tes urine, ketiganya negatif mengkonsumsi narkotika.
"Tes urine negatif. Namun untuk SW alias T ini mengakui dia konsumsi ekstasi bareng MP (Marisa), mereka 1 butir bagi 2," katanya.
Manang mengaku pihaknya berkolaborasi dengan Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru untuk memburu pemasok narkotika di Riau.
"Pemasok masih kami kejar. Teman-teman Sat Narkoba masih terus kerja di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi cantik bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Mahasiswi Universitas Abdurab Pekanbaru itu mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 RJ dan menabrak seorang IRT bernama Renti Marningsih (46), hingga tewas.
Peristiwa terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Kota Pekanbaru, Sabtu, 3 Agustus 2024 pukul 05.45 WIB.
Saat kejadian, Marisa baru pulang dugem bersama temannya. Dia dalam kondisi mabuk alkohol dan narkotika jenis ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi Marisa dihubungi oleh dua temannya untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.
"Saat itu pelaku datang seorang diri untuk Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di lokasi, pelaku dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras," ujar Jeki kepada wartawan, Minggu, 4 Agustus 2024.
Kemudian, pada sekira pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkotika.
Setibanya di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban Renti.
"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter," kata Jeki.
Usai ditabrak, korban langsung tewas di lokasi kejadian karena mengalami luka berat di bagian kepala.
Atas kejadian itu, Marisa ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Sumber: kilat
Foto: Polisi buru pemasok narkotika ke Marisa Putri/Net

