Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, YH terlibat kasus dugaan pencurian emas melalui aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, terungkap bahwa YH terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,02 triliun.
Kerugian ini berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, YH terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Adapun persidangan berikutnya mencakup enam tahap, yakni kesaksian dari pihak penasehat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitoir), pengajuan/pembacaan nota pembelaan (pledoi), pengajuan/pembacaan tanggapan (replik dan duplik), serta pembacaan putusan sidang.
Berdasarkan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, diketahui bahwa volume bijih emas yang telah digali mencapai 2.687,4 m3.
Batuan tersebut berasal dari koridor di antara dua perusahaan emas, PT BRT dan PT SPM, yang belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Dari hasil uji sampel di lokasi tambang, ditemukan bahwa kandungan emas di wilayah tersebut sangat tinggi (high grade).
Sampel batuan mengandung emas sebesar 136 gram/ton, sementara sampel batu yang telah digiling mengandung emas sebesar 337 gram/ton.
Selain itu, dari fakta persidangan juga diketahui bahwa merkuri (Hg) digunakan dalam proses pemisahan bijih emas dari logam atau mineral lain.
Dari hasil pengujian sampel, kandungan merkuri yang ditemukan cukup tinggi, yaitu sebesar 41,35 mg/kg.
Tersangka memanfaatkan lubang tambang di area yang memiliki izin, yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan. Namun, justru dilakukan penambangan secara ilegal.
Emas yang telah dimurnikan kemudian dikeluarkan dari terowongan dan dijual dalam bentuk bijih atau bullion emas. Aksi ilegalnya itu menyebabkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter. (*)
Sumber: kilat
Foto: Ilustrasi - Tambang Emas/Net

