Pelecehan yang dilakukan dosen ke mahasiswanya kembali terjadi di lingkungan kampus.
Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), FS, dilaporkan melecehkan mahasiswanya.
Kini korban mengalami trauma setelah dilecehkan oleh dosennya.
Peristiwa itu terjadi saat korban yang merupakan angkatan 2021, melakukan bimbingan di Unhas, 25 September 2025.
Saat itu, FS meminta korban ke ruangannya.
Awal bimbingan, masih berjalan normal seperti mahasiswa lainnya.
Ironisnya, saat ia meminta izin untuk pulang, ia ditahan oleh sang dosen.
"Setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan," ujar koran yang tak mau disebutkan namanya, Senin (18/11/2024).
Kondisi saat itu, kampus sudah dalam keadaan sepi.
Apalagi perkuliahan di Unhas sudah selesai.
Namun FS tetap memaksa agar korban tidak meninggalkan ruangan.
"Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang," jelas korban.
Pelaku berusaha memegang tangan korban, dan ingin memeluknya.
Beruntung, ia masih bisa menolak dan memberontak.
FS terus memaksanya untuk melakukan tindakan tidak senonoh di ruang kerjanya.
"Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang," kata korban.
Akhirnya ia dilepaskan, namun kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam.
Selama hampir dua bulan, ia merasa kesulitan untuk melanjutkan aktivitas kampusnya.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Namun ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
"Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi," ujarnya.
Korban mengungkapkan bahwa setelah tiga kali pemanggilan, Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV di FIB mendukung cerita kronologi kejadian.
"Ketika Satgas mendapatkan CCTV, saya menceritakan semua kronologi kejadian. Prof Farida mengatakan, semua yang saya ungkapkan sesuai dengan yang ada di CCTV," jelasnya.
Namun FS dikabarkan memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta yang terjadi.
Informasi dihimpun menyebutkan bahwa FS sudah mendapat sanksi berupa skorsing selama dua semester.
"Sudah selesai, dia (FS) di-skorsing dua semester," ucap Dekan FIB Unhas, Prof Akin Duli, singkat kepada Tribun Timur.
Namun korban merasa, sanksi yang diberikan terlalu ringan.
"Saya heran, hanya sekadar SK saja? Pertanyaan besar saya, apakah hanya ini sanksinya? Terus bagaimana dengan saya? Trauma saya masih semakin membesar," kata korban dengan kesal.
Korban mengungkapkan, ia tidak ingin ada korban lain yang mengalami pelecehan seksual serupa.
Ia sangat menyesalkan sanksi yang diberikan kepada FS, yang menurutnya tidak setimpal dengan perbuatannya.
Kasus inipun memicu pembakaran fasum FIB Unhas oleh Orang Tak Dikenal (OTK), Kamis (28/11/2024) malam.
Presidium Kongres Keluarga Mahasiswa FIB Unhas, Giandra Lolo, buka suara terkait kronologi pembakaran.
Aksi ini bermula dari solidaritas yang diinisiasi oleh Kosaster FIB Unhas untuk merespons isu kekerasan seksual di FIB.
Aksi dimulai sekitar pukul 14.47 WITA, dengan massa aksi membentangkan spanduk di depan Aula Prof Mattulada.
"Pemasangan spanduk ini sebagai simbol perlawanan terhadap normalisasi kekerasan seksual dan sebagai tuntutan agar institusi bertanggung jawab dalam menindak tegas pelaku serta melindungi korban," jelas Giandra dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
Dinamika aksi berubah sekitar pukul 17.00 Wita.
Giandra mengaku, ada massa dari luar FIB Unhas yang ikut dalam aksi tersebut.
Awalnya mereka disambut baik sebagai bentuk solidaritas, namun gesekan terjadi saat massa semakin banyak.
Sekitar pukul 20.00 WITA, massa aksi terlibat ketegangan dengan satpam kampus, yang memang biasa berpatroli sekitar pukul tersebut.
"Kehadiran satpam memicu ketegangan yang berujung pada aksi saling kejar antara massa aksi (yang tidak dikenali) dengan petugas keamanan," jelas Giandra.
Mulai pukul 21.00 WITA, aksi semakin tidak terkendali.
Giandra mengaku, OTK mulai melakukan kerusuhan.
"Pembakaran tempat sampah dimulai, dan aksi ini meluas dengan pengrusakan fasilitas lainnya," jelasnya.
Giandra memastikan kerusakan yang terjadi disebabkan oleh OTK.
Selain tempat sampah, papan pengumuman juga menjadi sasaran vandalisme, begitu juga dengan pintu Dekanat FIB Unhas.
Sekitar pukul 23.30 WITA, kondisi di FIB Unhas mulai kondusif.
Imbasnya, puluhan mahasiswa Unhas diamankan di Polrestabes Makassar, Kamis (28/11/2024) malam.
Hal itu diungkap Presidium I Kongres Keluarga Mahasiswa FIB Unhas, Fathir.
"Sekitar 17 sampai 20 orang ditahan," jelasnya kepada Tribun Timur pada Jumat (29/11/2024).
Merespons situasi tersebut, Unhas mengeluarkan edaran tentang ketertiban dan keamanan kampus.
Dasar hukumnya pada Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 1595/UN4/05.10/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Universitas Hasanuddin.
Reaksi keras disampaikan Alumni Unhas Nurdin Amir menyikapi penangkapan tersebut.
Mantan Ketua AJI Makassar ini juga menyayangkan polisi yang membabi buta menangkap mahasiswa dalam kampus.
"Polisi juga membabi buta menangkap mahasiswa. Kebanyakan yang ditangkap mahasiswa yang tidak demo, yang sedang berakivitas di himpunan," jelas Nurdin Amir.
Menurutnya, harusnya pihak rektorat turun berdialog, diskusi dengan mahasiswa.
"Bukan menurunkan aparat. Rektor seharusnya lebih banyak dialog dan diskusi dengan mahasiswa. Bukan mengintimidasi lewat aparat," jelas Nurdin Amir.
Sumber: tribunnews
Foto: Kekerasan seksual seorang dosen picu pembakaran fasum FIB Unhas oleh OTK/via Tribun Timur