Perilaku George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Dibongkar Adik, Ternyata Pihak Keluarga Pernah Laporkan ke Polisi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perilaku George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Dibongkar Adik, Ternyata Pihak Keluarga Pernah Laporkan ke Polisi

Kamis, 19 Desember 2024 | Desember 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-19T14:09:13Z

Adik Goerge Sugama Halim, Andre bongkar perilaku sang kakak yang kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Goerge Sugama Halim resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan terhadap karyawati di toko roti milik orang tuanya.

Andre mengaku bahwa sang kakak memiliki kepribadian tempramen hingga berani berbuat kurang ajar terhadap orang tuanya.

Hal tersebut dibongkar Andre dalam podcast di kanal YouTube Uya Kuya pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dalam podcast tersebut, ia mengungkap bahwa tersangka kerap berbicara dengan nada tinggi pada orang tua.

Tak hanya itu, ia juga bersikap arogan dan sering mengumpat dengan kata-kata kurang pantas.

"Kadang memang George itu kurang ajar juga ke orang tua. Nada (bicaranya) sering tinggi. Dia terlalu arogan juga dan kata-katanya kurang pantas." pungkasnya.

Selain itu, Andre juga mengaku sang kakak tidak menyelesaikan pendidikan dan hanya sampai jenjang sekolah dasar.

"Sekolah itu cuma sampai kelas 6 SD. Itupun tidak lulus" jelasnya.

Pihak Keluarga Pernah Laporkan George ke Polisi

Lebih lanjut, pihak keluarga juga menyebut mereka pernah melaporkan anaknya sendiri George ke polisi pada tahun 2012.

Andre bongkar sang kakak pernah dilaporkan ke Polsek Cakung akibat penganiayaan pada dirinya,

"Ada buktinya karena kita sempat laporan ke Polsek Cakung, pernah visum" sambungnya.

Namun saat itu Andre memutuskan untuk mencabut laporan karena memikirkan kondisi kesehatan kedua orang tua.

"Tapi kita memang tidak proses lagi untuk berikutnya karena saya juga lihat papa mama juga. Bagaimana pun, seburuk-buruknya saudara, memang kita harus mikirin orang tua," jelasnya

Seperti yang diberitakan, kini George sudah diamankan pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap karyawati.

Akibat penganiayaan itu, George diijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Sumber: disway
Foto: Anak bos toko roti Goerge Sugama Halim penganiaya karyawannya sendiri di kawasan Jakarta Timur dibekuk polisi-Dok. Disway.id-
×
Berita Terbaru Update
close