Pagar Laut di Bekasi Akhirnya Disegel -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pagar Laut di Bekasi Akhirnya Disegel

Jumat, 31 Januari 2025 | Januari 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-31T12:39:05Z

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya menyegel area proyek pagar laut Bekasi yang telah direklamasi.

Penyegelan dilakukan petugas penegakan hukum Kementerian LH/BPLH terhadap area seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena diduga melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1x1,5 meter dengan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi dan gerbang reklamasi.

Selain spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan pada area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan. 

Sumber: suara
Foto: Petugas Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA LHK) Kementerian Lingkungan Hidup memasang garis larangan melintas di area proyek pagar laut  yang disegel di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025).  [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym]

×
Berita Terbaru Update
close