Terungkap isi debat panas pagar laut Tangerang antara Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid dan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Sanip.
Semua bermula saat Nurson Wahid mengunjungi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 24 Januari 2025 kemarin.
Pada kunjungan tersebut Nusron Wahid ternyata kedapatan tengah bersitegang dengan Arsin.
Nusron dan Arsin berdebat panas tentang status hukum lahan di wilayah Kohod.
Menurut Arsin, sebenarnya lahan yang kini dipersoalkan dulu merupakan empang yang dimiliki warga. Namun, sudah diakuisisi pihak pengembang.
"Dulunya (lahan) ini empang. Ada abrasi, kemudian dikasih batu-batu pada tahun 2004," kata Arsin.
Akan tetapi Nusron tampak memiliki rasa ketidakpuasan terhadap keputusan yang telah diambil mengenai lahan tersebut.
Nusron kemudian memberikan peryataan tegas bahwa ia tidak berminat untuk melanjutkan debat di lokasi tersebut.
"Saya tidak ingin berdebat dengan Pak Lurah. Ini adalah kampungnya dia. Jika saya berdebat, nanti saya tidak bisa pulang lagi," imbuhnya.
Meskipun bercanda, hal ini menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi di lapangan.
Nusron menegaskan bahwa lahan yang disebut sebagai bekas empang tersebut sudah tidak ada secara fisik.
Menurut Nusron, lahan itu termasuk dalam kategori tanah musnah sehingga hak guna bangunnya secara otomatis hilang.
"Jelas sekali bahwa tanah tersebut sudah tidak ada secara fisik. Ketika tanah tidak ada, maka menjadi hak negara," ungkap Nusron.
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan berulang kali untuk memastikan keakuratan data sebelum mengambil langkah pembatalan sertifikat yang sebelumnya telah dikeluarkan.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk memahami proses yang telah dilalui oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan terkait lahan tersebut.
Keberadaan bukti-bukti yang akurat dan prosedur yang jelas merupakan landasan utama dalam menentukan hak kepemilikan lahan.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pertanahan yang efektif dan efisien, kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan harus senantiasa menjadi prioritas.
Dalam hal ini, keterlibatan aktif dari semua pihak terkait dapat memberikan solusi yang baik untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan pertanahan.
Sumber: disway
Foto: Terungkap Isi Debat Panas Pagar Laut Tangerang Antara Nusron dan Kades Kohod---ist

