Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memeriksa Gubernur
Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di
Sumut.Plt.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan,
pihaknya menggunakan metode follow the money dalam kasus ini.
KPK
akan menelusuri aliran uang dari perkara korupsi yang menyeret salah
satu anak buah Bobby, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra
Ginting.
Diketahui Topan baru dilantik oleh Bobby sebagai Kadis PUPR Sumut. Ia dilantik pada Februari 2025.
"Kalau
nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas
atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi
juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat
ke mana saja uang itu bergerak," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
"Nah
kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana
sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Asep
mengisyaratkan KPK tidak akan pilih kasih dalam mengusut tuntas perkara
ini. KPK akan menelusuri aliran uang hingga pucuk tertinggi di
pemerintahan.
“Jadi
tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang
bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke
gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita
minta keterangan. Ditunggu saja ya,” katanya.
KPK
telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal
dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Kamis (26/6/2025)
malam.
Mereka
adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas
PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto
(HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi
Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M.
Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Adapun dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Perkara
kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja
Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
"Total
nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan
menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep.
Dalam
kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah enam
pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang
diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek
tersebut.
Atas
perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5
ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Sementara
Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf
a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Sumber: tribunnews
