Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya memasuki tahap putusan pada Kamis, 26 Juni 2025. Fijar Horizon Lila Sanjaya merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo berpangkat Brigadir Dua (Bripda).
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Fijar Horizon Lila Sanjaya
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum yang melakukan
perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan
seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan
martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya
sebagaimana dalam melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Karena
itu, Fijar Horizon Lila Sanjaya divonis dengan pidana penjara selama 5
bulan. Vonis lebih ringan dari tuntutannya, yakni 8 bulan penjara.
Sebagaimana
diberitakan di Lintasperkoro.com, Fijar Horizon Lila Sanjaya yang
bertugas di Satuan Samapta Polresta Sidoarjo ini mencoreng nama baik
institusi Polri setelah melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap
wanita inisial ISA, warga Desa Sumberkolak, Kabupaten Situbondo,
Provinsi Jawa Timur.
Inisial
ISA merupakan adik kandung dari NPA. Parahnya, kekerasan seksual itu
dilakukan Fijar Horizon Lila Sanjaya setelah pulang dari tempat hiburan
malam bersama rekan sesama anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo.
Kasus
kekerasan seksual ini pun bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya,
setelah Fijar Horizon Lila Sanjaya ditetapkan tersangka oleh Subdit
Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, atas laporan dari korban berinisial SA.
Dalam
sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, Anggota
Sat Samapta Polresta Sidoarjo, Fijar Horizon Lila Sanjaya didakwa
melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh,
keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan
harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau
kesusilaannya.
Jaksa
menyebutkan, pada Oktober 2020, korban inisial ISA bertemu pertama kali
dengan terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya pada saat terdakwa Fijar
Horizon Lila Sanjaya berkunjung ke rumah ISA, di Desa Sumberkolak,
Situbondo. Kedatangan Fijar Horizon Lila Sanjaya ke rumah ISA untuk
menemui kakak dari ISA, yaitu saudari NPA.
Seiring
waktu, pada Rabu, 17 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB, saat itu
terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya selesai bermain sepakbola di
Lapangan Jenggolo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Usai main
bola, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya menuju ke tempat kos NPA di
Jalan Siwalankerto nomor 141 C Kota Surabaya.
Sesampainya
di kos tersebut sekira pukul 19.00 WIB, awal mulanya saksi NPA mengajak
keluar untuk nongkrong dan jalan-jalan, namun karena kaki terdakwa
Fijar Horizon Lila Sanjaya mengalami cidera usai bermain sepakbola, maka
terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya dengan NPA memutuskan untuk di
kamar Kos saja, yang mana di dalam kamar kos tersebut sudah ada saksi
ISA (adik kandung dari NPA).
Sekira
pukul 20.30 WIB, ISA keluar kos dan mengatakan akan menjemput temannya
di Bandara Juanda. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, ISA kembali ke
Kosnya.
Pada
pukul 22.30 WIB, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya mendapat chat
Whatssapp dari Rio Prasetyo untuk diajak ke Camden (tempat hiburan
malam). Sekira pukul 00.45 WIB, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya
berangkat dari Kos NPA ke Camden dengan menggunakan kendaraan roda 2
milik terdakwa Fijar Horizon Lila. Saat akan pamit untuk ke Camden, oleh
NPA diminta oleh terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya untuk kembali ke
Kos setelah terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya keluar.
Sekira
pukul 01.30 WIB, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya sampai di Camden
(tempat hiburan malam) di Kertajaya Surabaya bersama dengan 3 orang
teman dari terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya, antara lain Rio
Prasetyo, Ridzfan (rekan satu Angkatan anggota Sat Samapta Polresta
Sidoarjo), dan orang lain yang lupa namanya, merupakan teman dari
Ridzfan.
Pada
hari Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Fijar
Horizon Lila Sanjaya pulang dari Camden, lalu mencari soto di daerah
Kertajaya dan makan bersama 3 temannya yang 2 diantaranya anggota Sat
Samapta Polresta Sidoarjo.
Sekira pukul 04.00 WIB selesai makan, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya kembali ke Kos dari NPA.
Sekira
pukul 04.30 WIB, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya sampai di Kos NPA
di Jalan Siwalankerto, dan langsung menuju ke kamar NPA yang bertempat
di lantai 2.
Sesampainya
di depan kamar kos NPA, Fijar Horizon mengambil kunci kartu akses yang
berada di luar kamar tepatnya di dalam rak sepatu, selanjutnya terdakwa
Fijar Horizon Lila Sanjaya membuka pintu kos dan masuk ke dalam kamar
kos NPA.
Saat
terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya masuk ke kamar NPA, di dalam ada
korban yang juga adik kandung NPA, yaitu inisial ISA. ISA waktu itu
sedang tidur dengan posisi NPA terlentang, tangan kiri ada guling,
posisi kaki NPA menumpang diatas kaki ISA, dan di sebelah kanan ada ISA
dengan posisi tidur memeluk kakaknya menghadap ke kiri.
Selanjutnya
ISA merasakan celana dalamnya ada yang menurunkan dengan menggunakan
tangan sampai dengan posisi setengah pantat. Namun ISA berpikir hanya
bermimpi. Kemudian ISA menaikan celana dalamnya dan ISA kembali
tertidur.
Beberapa
menit kemudian, celana dalam ISA kembali ditarik / diturunkan ke arah
bawah sampai pada bagian paha, dan ada yang meraba belahan pantatnya
sehingga seketika itu ISA terbangun dan melihat sosok seorang laki-laki
yang tengkurap (bersembunyi) di bawah samping tempat tidur ISA. Kemudian
ISA bangun tidur dan melihat sosok laki laki tersebut adalah terdakwa
Fijar Horizon Lila Sanjaya yang merupakan pacar (teman dekat) kakaknya,
NPA.
Sekira
pukul 05.30 WIB, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya meninggalkan Kos
tersebut. Setelah keluar dari lingkungan kos, dan masih di daerah
Siwalankerto, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya mencoba menghubungi
NPA melalui Whatsapp dan telfon untuk menjelaskan apa yang terjadi.
Namun NPA tidak dapat dihubungi.
Karena
tidak ada jawaban dari NPA, maka terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya
kembali menuju Flat Polresta Sidoarjo. Sesampainya di Flat Polresta
Sidoarjo, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya menunggu kabar dari NPA.
Fijar Horizon Lila Sanjaya terus berupaya untuk menghubungi NPA, namun
sekira pukul 17.00 WIB, nomor terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya sudah
diblokir.
Dengan
kejadian tersebut, ISA melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan
hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik atas nama ISA, terjadi dugaan
tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik dan atau secara fisik
nomor: Psi/84IV/Krs.3/2024/Rumkit.
Akibat dari perbuatan terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya, ISA mengalami trauma.
Dari
keterangan ISA, dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan
satu kali di dalam kos yang ditempati bersama kakaknya saat keduanya
tidur.
Perbuatan
Fijar Horizon Lila Sanjaya melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual. (*)
Sumber: lintasperkoro

