Dedi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sebesar Rp 2.339.995 pada Rabu (24/12/2025).
UMP Jabar sebesar Rp 2.317.601 itu naik Rp 126.363 atau 5,77 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp 2.191.238. UMP ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Jabar juga telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta UMSK tahun 2026.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jabar tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota yang sesuai dengan regulasi tentang upah minimum.
UMK tertinggi di Jabar adalah UMK Kota Bekasi, sebesar Rp 5.999.443, dan yang terendah di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 2.351.250. Nilai UMK ini lebih besar daripada UMP.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jabar Dadan Sudiana pada Kamis (25/12/2025) mengatakan, pihaknya menerima penetapan UMP Jabar karena sesuai rekomendasi para kepala daerah di 27 kabupaten dan kota.

