Tidak Hanya SIM dan Umrah, Wajib BPJS Merembet ke Paspor dan Santri -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Hanya SIM dan Umrah, Wajib BPJS Merembet ke Paspor dan Santri

Senin, 21 Februari 2022 | Februari 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-21T08:28:36Z

WANHEARTNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini dikeluarkan tanggal 6 Januari 2022.

Dengan adanya instruksi ini, setiap orang yang ingin mengakses layanan umum seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) atau berangkat umrah, wajib menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau peserta aktif BPJS Kesehatan.

Syarat peserta aktif BPJS Kesehatan untuk pemohon SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini telah diinstruksikan kepada Kapolri.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," sebut Inpres Nomor 1 yang diteken Presiden Jokowi.

Calon Jemaah Umrah/Haji dan Santri

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja penyelenggara perjalanan ibadah umrah serta haji khusus menjadi peserta aktif JKN.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian di dalam Inpres.

Menag juga diminta memastikan setiap orang di lingkungan madrasah dan pondok pesantren juga merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tambah Presiden. 

Syarat Buat Paspor

Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk juga menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pelayanan badan hukum dan pembuatan paspor.

"Agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian tercantum dalam poin 6 di Inpres Nomor 1 Tahun 2022. 

Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close