Menagih Janji DPR terhadap Tuntutan Demonstrasi Mahasiswa -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menagih Janji DPR terhadap Tuntutan Demonstrasi Mahasiswa

Kamis, 14 April 2022 | April 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-14T04:14:59Z

OLEH: AHMAD HANAFI*
DEMONSTRASI mahasiswa Senin lalu di depan gedung DPR menolak penundaan pemilu dan/atau perpanjangan masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode menunjukkan bahwa negara harus benar-benar bersikap dengan jelas tentang isu ini melalui mekanisme legislasi, pengawasan dan penganggaran.  

Sebelumnya, Istana telah mengeluarkan keputusan bahwa Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar tidak ada lagi wacana penundaan pemilu. Beberapa waktu sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara kelembagaan menolak ide penundaan pemilu karena akan menimbulkan kekacauan konstitusional.


Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengunci amandemen tidak perlu dilakukan. Gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagai ganti Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dinyatakan dapat diakomodir melalui pembentukan undang-undang atau Ketetapan (TAP) MPR.

Bola kini di tangan DPR. Para mahasiswa yang menendang bola itu. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung para demonstran dan menerima aspirasi mereka. Wakil rakyat telah berjanji, maka harus ditunaikan.

Sebagai konstituen, masyarakat harus mengawalnya hingga aspirasi berubah menjadi keputusan supaya tidak terjadi misleading kebijakan. Masyarakat harus mengawal bahwa janji akan ditepati, setidaknya sampai tiga indikator ini terwujud.

Pertama, DPR harus memastikan bahwa tahapan pemilu 2024 yang telah disepakati sebelumnya tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu. Inilah bentuk bukti nyata bahwa aspirasi telah berubah menjadi kebijakan regulasi.  

Baik UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum maupun UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mewajibkan kepada KPU maupun Bawaslu untuk berkonsultasi kepada DPR dalam hal pembentukan peraturan teknis Pemilihan Umum dan Pilkada.

Kewajiban konsultasi itu bisa terjadi atas dasar usulan dari penyelenggara pemilu maupun atas inisiatif pemanggilan dari DPR itu sendiri dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan. Atas dasar aspirasi yang diterima oleh Wakil Ketua DPR, maka DPR seharusnya segera memanggil KPU dan Bawaslu yang baru saja dilantik pada 12 April 2022 lalu untuk membentuk PKPU Tahapan Pemilu.

Kedua, mengiringi PKPU Tahapan Pemilu, komitmen DPR terhadap aspirasi ditindaklanjuti dalam pelaksanaan fungsi penganggaran. Tugas DPR adalah memastikan bahwa anggaran Pemilu 2024 telah dialokasikan pada APBN 2023 yang saat ini sedang disusun. Juga pada APBN 2024 yang akan disusun pada 2023.

Pemilu itu hajatan nasional lima tahunan. Anggaran Pemilu 2024 diperkirakan mencapai Rp 110,4 triliun yang bersumber dari APBN dan APBD. Besarnya anggaran ini dipengaruhi oleh faktor penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara serentak pada tahun 2024.

Terlepas dari besar kecilnya anggaran, faktanya Pemilu 2024 tidak mungkin bisa terlaksana tanpa dukungan anggaran yang mencukupi untuk KPU dan Bawaslu seluruh Indonesia. Karenanya, DPR harus membahas dan menyetujuinya.

Ketiga, DPR harus memastikan bahwa penganggaran pilkada yang selama ini dilaksanakan melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah dengan KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak mengalami kendala yang berarti.

Pada 2023 dan 2024, terdapat 1.096 satuan kerja KPU dan Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang akan melakukan kerjasama NPHD. Ini jumlah yang sangat banyak dan berpotensi memunculkan human error.

Karenanya, DPR harus mengantisipasinya. Dalam hal ini DPR dapat menggunakan fungsi pengawasan terhadap Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kepastian kelancaran dalam proses NPHD.

Dalam tiga indikator di atas, publik dapat memantau dan mengawal komitmen DPR untuk tetap menyelenggarakan Pemilu 2024. Namun demikian, memberikan akses dan ruang partisipasi adalah dua kewajiban DPR lainnya untuk memastikan bahwa aspirasi publik yang telah disampaikan demonstran telah ditindaklanjuti. Sekaligus memberikan ruang pengawalan bagi mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi.

Forum konsultasi di mana DPR membuka ruang dialog dan masukan terhadap kebijakan dalam melaksanakan tiga indikator di atas berfungsi sebagai mekanisme kontrol langsung dari publik terhadap kinerja DPR. Belajar dari berbagai gugatan kinerja partisipasi DPR, forum konsultasi ini penting diadakan. Juga dapat dimaknai sebagai upaya DPR untuk membangun kepercayaan publik.

Sebagaimana partisipasi, aspek transparansi khusus untuk pengawalan Pemilu 2024 terkait tiga indikator di atas tak kalah penting. Transparansi berfungsi sebagai ruang kontrol tidak langsung di ranah public sphere. Informasi mengenai jadwal sidang, rapat-rapat DPR dan keputusan hasil rapat yang lengkap mutlak dibutuhkan publik. DPR seharusnya membuat kanal khusus soal ini.

Pada akhirnya, demonstrasi mahasiswa bukanlah hanya sekedar dimaknai sebagai permainan elit politik. Aspirasi yang mereka bawa adalah valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Karenanya, di masa mendatang, isu-isu kebijakan seharusnya lebih mewarnai di layar-layar warga dibandingkan dengan isu pengrusakan dan kekerasan yang sempat mengiringi demonstrasi tersebut. 

*(Penulis adalah Direktur Indonesian Parliamentary Center)
×
Berita Terbaru Update
close