TEGAS! Jaringan Progresif 98 Tolak Jokowi Bolehkan Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TEGAS! Jaringan Progresif 98 Tolak Jokowi Bolehkan Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden

Senin, 29 Agustus 2022 | Agustus 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-29T13:04:39Z

WANHEARTNEWS.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang membolehkan wacana 3 periode presiden menuai kritik dari Jaringan Progresi 98. Pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu dinilai memperjelas adanya relasi antara elite politik dengan kelompok pendukungnya untuk melanggengkan kekuasaan.

Ketua Umum Jaringan Progresif 98, Zaenal Muttaqin menjelaskan bahwa hasil dari gerakan reformasi yang dilakukan 24 tahun lalu, salah satunya tentang pembatasan masa jabatan presiden.


Dijelaskan elemen yang juga disebut JP 98 ini, hasil reformasi 98 adalah dilakukan amandemen UUD 1945 pada pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

"Bahwa semakin lama dan semakin kuat dominasi kekuasaan yang dijabat oleh seseorang atau sekelompok orang, akan menghasilkan terjadinya penyelewengan, otoritarianisme, dan dictatorship, yang tentunya akan merusak demokrasi dan sendi-sendi berbangsa dan bernegara di Negara kita tercinta," jelas Zaenal, Senin (29/8).

Atas dasar pernyataan Jokowi itu, Jaringan Progresif 98 menyatakan dengan tegas menolak keinginan wacana memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode atau lebih.

"Menuntut Presiden Jokowi tegas menyatakan setia pada semangat cita-cita reformasi yang membatasi masa jabatan presiden hanya 2 periode," demikian tuntutan Jaringan Progresif 98.

Selain itu, Jaringan Progresif 98 juga meminta Jokowi fokus pada penyelesaian masalah agenda pemerintahan bidang ekonomi. Bukan hanya itu, Jokowi juga diminta fokus pada keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, khususnya terkait stabilitas harga sembako.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close