Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Kejagung Resmi Tahan Surya Darmadi alias Apeng -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Kejagung Resmi Tahan Surya Darmadi alias Apeng

Senin, 15 Agustus 2022 | Agustus 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-15T15:21:19Z

WANHEARNEWS.COM - Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun, Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini. Surya Darmadi alias Apeng akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Burhanuddin menyebut Surya Darmadi akan menjalani diperiksa penyidik Kejagung. Nantinya, hasil pemeriksaan bakal menentukan nasib Surya Darmadi.

"Ditahannya rencananya kami lakukan pemeriksaan dulu. Jadi nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan, di mana akan dilakukan penahanannya," ungkap Burhanuddin.

Dijemput Penyidik Kejagung

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. 

Saat ini, Surya dalam perjalanan menuju gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi informasi itu, "Ya benar."

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close