Ngaku Nggak Cabul, Mas Bechi Teriak Lantang ke Hakim: Saya Tantang Kalian Sumpah Mubahalah! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ngaku Nggak Cabul, Mas Bechi Teriak Lantang ke Hakim: Saya Tantang Kalian Sumpah Mubahalah!

Selasa, 16 Agustus 2022 | Agustus 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-16T12:07:56Z

WANHEARTNEWS.COM - Terdakwa kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) mengaku sama sekali tidak melakukan perbuatan asusila kepada sejumlah santriwati di pondok pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur.

Dia bahkan berani melakukan sumpah mubahalah untuk membuktikan kebenaran atas perkara memalukan yang menimpanya itu. 

Tantangan itu diungkapkannya saat digelandang petugas dari ruang jaksa ke ruang sidang Cakra. Ayah 4 anak itu mengikuti sidang secara daring dari ruang jaksa.

Sidang dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8). Saksi korban yang diperiksa juga berada di ruang tersebut.

 ”Saya tantang (sumpah) mubahalah, untuk membuktikan kebenarannya semua, itu dulu ya,” kata Bechi

Tantangan itu diberikan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah. Saat memberikan tantangan itu, persidangan hampir selesai. Persidangan berlangsung kurang lebih selama 8 jam.

Suami Durotun Mahsunnah itu terlihat keluar ruangan jaksa dan masuk ruang sidang Cakra sekitar pukul 17.00 WIB. Tak lama, dia pun dibawa sejumlah petugas untuk kembali ke Rutan Kelas 1 Medaeng.

Sumpah Mubahalah merupakan bentuk doa, serta permohonan untuk melaknat orang yang bersalah.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan Sumpah Mubahalah. Permohonan itu telah diserahkan ke hakim.

”Menawarkan kepada majelis hakim, berdua (terdakwa) melakukan Sumpah Mubahalah. Tapi dikabulkan atau tidak kita tunggu saja,” kata Gede.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan, dalam berkas perkara seharusnya ada lima orang saksi yang diperiksa dalam agenda sidang kali ini.

”Hari ini (15/8), kami menghadirkan lima saksi dalam berkas perkara, ada pelapor, saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui,” kata Firdaus, ketika ditemui di PN Surabaya.

Firdaus menjelaskan, korban sempat menangis selama persidangan berlangsung. Sebab, kondisi psikologi pelapor yang masih terganggu atas peristiwa yang dialaminya.

“Saksi memberikan keterangan bagus, baik. Tapi ada beberapa keterangan yang menangis, karena memang psikisnya terganggu dari apa yang pernah dialaminya,” ujar Tengku Firdaus.

Sumber: populis
×
Berita Terbaru Update
close