Polisi Peraih Adhi Makayasa Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapa? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Peraih Adhi Makayasa Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapa?

Rabu, 24 Agustus 2022 | Agustus 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-24T13:51:27Z

WANHEARTNEWS.COM - Seorang anggota polisi lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyinggung hal tersebut saat rapat Komisi III bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa. Ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk. Apa peran dia?" ucap Trimedya.

Trimedya tidak menyebut gamblang identitas anggota Polri lulusan terbaik yang dia sebut. Anggota fraksi PDIP itu hanya mengatakan bahwa anggota polisi yang dimaksud diduga terlibat pelanggaran etik. 

Trimedya meminta Polri segera mengusut kasus kematian Brigadir J yang melibatkan mantan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, menurut dia, ada beberapa anggota polisi yang perannya minim tetapi ikut mendapat perundungan.

"Tolong jangan dipending karena ada keluarganya menyampaikan, dengan peran yang minim tapi sudah muncul stigma kepada mereka keluarganya. Pembunuh, pembunuh, padahal perannya minim sekali," imbuh Trimedya.

"Kalau memang bersalah ya disikat, kalau tidak ya segera peringatan ringan, tertulis, demosi," demikian kata Trimedya.

Dalam kesempatan yang sama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 personel kepolisian telah diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari jumlah itu 35 dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik, dan 18 personel ditempatkan secara khusus.

"35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo.

Listyo menyebut dari 35 personel tersebut 18 diantaranya saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sementara yang lain masih proses pemeriksaan. Listyo merinci 35 personel tersebut terdiri dari 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

Listyo pun menyatakan komitmennya untuk dapat menyelesaikan sidang kode etik kepada puluhan pelanggar selama satu bulan kedepan.

"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar," katanya.[]

Sumber: akurat
×
Berita Terbaru Update
close