Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditahan di Rutan Mapolresta Solo -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditahan di Rutan Mapolresta Solo

Jumat, 02 Desember 2022 | Desember 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-01T23:53:05Z

WANHEARTNEWS.COM - Kasus gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono memasuki babak baru meski sempat meredup.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono ditahan di Rutan Mapolresta Solo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, DB Susanto membenarkan perihal penahanan itu. Menurutnya, Bambang Tri berstatus sebagai tahanan titipan Kejari Solo.

"Benar dititipkan di Rutan Mapolresta Solo," kata DB Susanto saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).


Susanto memaparkan, Bambang Tri Mulyono ditahan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Dia disangkakan dengan  Pasal 14, Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Jo Pasal 55.


"Bersangkutan ini diduga melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita, atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujarnya.


Meski demikian, Susanto menegaskan jika penahanan tersebut merupakan pelimpahan kasus dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Itu di tahap dua, kita sedang  mempersiapkan surat dakwaan, segera mungkin kita limpahkan ( ke Pengadilan)," kata DB Susanto.


"Perkara dari Mabes Polri, ke Jaksa Agung, karena locusnya di Malang, kemudian boleh di sidangkan di Solo. Karena banyak saksi yang diperiksa di sini," lanjutnya.

Lebih lanjut, Susanto menyebut tidak hanya Bambang Tri Mulyono yang ditahan. Ada juga Sugi Nur Rahardja yang diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan menggunakaan podcast di Chanel YouTube.

"Dia kan melaksanakan wawancara Podcast, dimana isinya diduga hoax. Kalau kurang lebih saksi ada 25 orang yang merupakan warga Solo, sehingga persidangan di Solo," jelasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya digugat ke PN Jakarta Pusat karena diduga memakai ijazah palsu dalam Pilpres 2019 lalu. Gugatan itu terklasifikasi sebagai perkara perbuatan melawan hukum.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close