Minta MK Koreksi Pilpres 2024, Anies: Bila Tidak, Penyimpangan Akan Jadi Karakter Bangsa -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Minta MK Koreksi Pilpres 2024, Anies: Bila Tidak, Penyimpangan Akan Jadi Karakter Bangsa

Rabu, 27 Maret 2024 | Maret 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-27T07:19:54Z

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan koreksi atas pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang menurutnya penuh dengan penyimpangan.

Anies mengatakan, apabila MK tidak melakukan koreksi, beragam penyimpangan yang terjadi akan menjadi preseden untuk diulangi kembali di setiap pemilihan di berbagai tingkat pada masa depan.

"Bila kita tidak lakukan langkah koreksi saat ini, maka praktik yang terjadi kemarin akan menjadi kenormalan, dan menjadi kebiasaan, lalu menjadi budaya, dan akhirnya menjadi karakter bangsa," kata Anies saat menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Menurut Anies, para hakim MK kini memikul tanggung jawab besar untuk menentukan arah masa depan bangsa Indonesia.

Ia menyebutkan, proses sengketa ini akan menentukan apakah Indonesia akan menjadi negara dengan demokrasi yang matang atau malah mengalami kemunduran yang sulit untuk diluruskan lagi.

"Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang ataukah kita akan membiarkan diri tergelincir kembali ke bayang-bayang era sebelum Reformasi yang justru kita hendak jauhi," kata Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, hakim MK tidak boleh membiarkan demokrasi terkikis oleh kepentingan kekuasaan dan tidak membiarkan cita-cita Reformasi menjadi sia-sia.

Anies pun mengaku punya harapan kepada MK setelah mahkamah memutus perkara terkait jadwal pemilihan pemilihan kepala daerah serentak serta menghapus pasal pencemaran nama baik.

Menurut dia, dua putusan itu memberikan harapan bahwa independensi, keberanian, dan ketegasan dalam menegakkan keadilan hadil kembali di MK.
"Kami memohon kepada hakim konstitusi yang kami muliakan untuk menerapkan kebijaksanaan dan keadilan dalam setiap keputusan perkara yang kami ajukan," kata Anies.

Untuk diketahui, sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin maupun pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.

Sumber: kompas
Foto: Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) selaku pemohon bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
×
Berita Terbaru Update
close