Tertangkap! Wali Nagari dan Ketua Bamus Terlibat Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Nagari Sikabau Sumbar -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tertangkap! Wali Nagari dan Ketua Bamus Terlibat Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Nagari Sikabau Sumbar

Sabtu, 27 April 2024 | April 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-27T12:07:42Z

Rentetan oknum aparat pemerintah kini menjadi tersangka dugaan korupsi di Nagari Sikabau, Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi adalah Abdul Razak yang merupakan Wali Nagari.

Yulasmen yang menjabat sebagai Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sikabau.

Kedua tersangka ditetapkan atas dasar penyalahgunaan dana bagi hasil Koperasi Sawit Pusako pada 2018-2021silam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, Dodik Hermawan mengonfirmasi kasus tersebut yang dilansir Kilat.com dari akun Instagram @kaba_nagari.

“Telah dilaksanakan penetapan tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Nagari Sikabau” terangnya.

“Yang bersumber dari dana bagi hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Tahun 2018-2021” jelasnya melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra.

Diketahui, peran pertama dari tersangka adalah menerima dana bagi hasil dari kebun plasma Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak.

Baca Juga:
Disentil Istri Bisma Aria Nugraha, Annisa Thaib Buka Aib Mantan Suami hingga Akar: Detik Dia...

Namun, pelaku tidak mengalokasikan dana tersebut ke kas Nagari Sikabau dan membagikannya berdasar kehendak pribadi.

“Tersangka AR tidak memasukkan dana tersebut ke kas Nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah” jelasnya.

“Tersangka juga menyetujui agar dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangannya” lanjutnya.

Disisi lain, Yulasmen sebagai Ketua Bamus, tidak melaporkan penerimaan dana tersebut kepada instansi terkait seperti Dinas PMD, Camat, dan Inspektorat.

“Selaku Ketua Bamus, dia seharusnya berperan sebagai pengawas yang mana menyarankan agar dana tersebut dimasukkan ke dalam kas nagari” pungkasnya.

“Serta dibahas dalam Musrenbang, namun ia tidak melaksanakannya dan juga malah ikut menikmati pembagian dana tersebut” imbuhnya.

Peran kedua dari tersangka adalah membuat catatan pembagian dana tanpa dasar hukum.

Serta mengalokasikan dana yang diterima kepada perangkat nagari tanpa proses yang sesuai.

Selama proses penyelidikan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) mendapatkan beberapa barang bukti penyalahgunaan dana.

“Bahwa berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar” ucapnya.

”Bahwa dalam perkara ini telah disita barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait serta uang sebesar Rp368 juta” lanjut Kasi Pidsus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan juga merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam proses hukum terhadap para tersangka.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik dan ditempatkan di Lapas Kelas III Dharmasraya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Wali Nagari dan Ketua Bamus Sikabau Sumbar/Net
×
Berita Terbaru Update
close